A. Pengertian, Hakekat dan Kedudukan wawasan Nusantara
1. Pengertian Wawasan Nusantara
Secara
Etimologi kata wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang
berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi, ditambahkan
akhiran (an) bermakna cara pandang, cara tincau atau cara melihat. Dari
kata wawas muncul kata mawas yang berarti; memandang, meninjau atau
melihat. Wawasan artinya; pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap
indrawi, atau cara pandang atau cara melihat.
Selanjutnya
kata Nusantara terdiri dari kata nusa dan antara. Kata nusa artinya
pulau atau kesatuan kepulauan. Antara menunjukkan letak antara dua
unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua
benua yakni Asia dan Australia dan dua samudera yakni; samudera Hindia
dan samudera Pasifik.
Menurut
Kelompok kerja LEMHANAS 1999 Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan Iingkungannya yang serba
beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan
pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan
Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah
dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek
kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan Wawasan NusantaraIdiil → Pancasila Konstitusional → UUD 1945
2. Hakekat Wawasan Nusantara
Pada
hakekatnya Wawasan Nusantara adalah : Keutuhan Bangsa dan kesatuan
wilayah nasional. Dengan kata lain hahekat Wawasan Nusantara adalah
“persatuan bangsa dan kesatuan wilayah”. Bangsa Indonesia dari aspek
sosial budaya adalah beragam, dari segi wilayah bercorak nusantara
dipandang sebagai suatu kesatuan yang utuh.
Dadalam
bahasa GBHN disebutkan bahwa hakekat wawasan nusantara adalah
diwujudkan dengan menyatakan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan
ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Berarti setiap
warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak
secara utuh menyeluruh dalam Iingkup dan demi kepentingan bangsa
termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga Negara.
3. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau
rumusan umum mengenai keadaan yang ingin dicapai. Wawasan nasional
merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi
bangsa Indonesia sesuai dengan konsep wawasan Nusantara adalah; menjadi
bangsa yang satu dengan wilayah yang satu secara utuh.
Fungsi
Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu
dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan
perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah
maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan
berbangsa.
B. Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara
Mengapa
bangsa Indonesia memandang diri dengan lingkungan tempat tinggalnya
sebagai satu kesatuan yang utuh? Jawaban atas pertanyaan ini merupakan
latar belakang lahirnya konsepsi Wawasan Nusantara. Faktor-faktor yang
melatarbelakangi lahirnya konsepsi wawasan nusantara, antara lain :
Aspek historis dan aspek geografis
Berdasarkan
sejarah, bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang satu dengan
wilayah yang utuh adalah karena 2 (dua) hal, yakni :
a. Bangsa Indonesia pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah;b. Bangsa Indonesia pernah mengalami memiliki wilyah yang terpisah-pisah.
Penjajahan
memang bertujuan memecah bangsa Indonesia yang dikenal dengan politik
“Devide et impera. Dengan politik ini sadar atau tidak orang-orang
Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Jadi dari sejarah bangsa
Indonesia adalah bangsa yang terjajah dan dipecah-pecah oleh bangsa lain
(penjajah).
Secara
historis, wilayah Indonesia adalah wilkayah bekas jajahan Belanda atau
wilayah eks Hindia Belanda. Wilayahnya berbentuk kepulauan merupakan
wilayah yang terpisah oleh laut bebas dan bukan merupakan satu kesatuan .
Buktinya digunakan ketentuan bahwa laut teritorial Hindia Belanda
adalah selebar 3 mil berdasarkan Territoriale Zee en Maritime Kringen
Ordonantie tahun 1939.
Sebagai
bangsa yang memiliki wilayah yang terpisah-pisah, jelas merupakan
faktor penghambat untuk mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu,
berdaulat menuju bangsa yang adil dan makmur.
Berdasarkan
keadaan historis itu, bangsa Indonesia berupaya mengembangkan konsepsi
tentang visi bangsa yakni bangsa yang bersatu dalam satu wilayah yang
utuh.
Untuk
bisa keluar dari bangsa yang terjajah dan terpecah dibutuhkan semangat
kebangsaan (nasionalisme) yang ditandai dengan era kebangkitan nasional.
Perkembangan semangat kebangsaan Indonesia, dibagi dalam 3 (tiga) kurun
waktu, yakni :
- Jaman perintis 1908 (muncul pergerakan nasional Budi Utomo)- Jaman penegas (1928, ikrar sumpah pemuda)
- Jaman pendobrak (1945, Proklamasi kemerdekaan Indonesia).
Upaya
untuk menjadikan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh dan tidak
lagi terpisah-pisah, adalah dengan mengganti territoriale Zee en
Mariteme Kringen Ordonantie, yakni dikeluarkan Deklarasi Juanda tanggal
13 Desember 1957. Isi Pokok Deklarasi Juanda adalah :
1.
Segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan
pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang
Iuas/Iebarnya adalah bagian-bagian yang wajar sebagai wilayah daratan
Indonesia.2. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekadar tidak bertentangan/ mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
3. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Deklarasi Djuanda:
4. Segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang Iuas/Iebarnya adalah bagian-bagian yang wajar sebagai wilayah daratan Indonesia.
5. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekadar tidak bertentangan/ mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
6. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Deklarasi ini kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang Nomor 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Deklarasi Juanda melahirkan konsepsi Wawasan Nusantara, dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung. Konsepsi Deklarasi Juanda diperjuangkan dalam forum Internasional dan mendapat pengukukan sekaligus sebagai kekuatan hukum pada Konferensi PBB tanggal 30 April 1982 (Konferensi Hukum Laut) yang mengakui asas Negara Kepulauan (Archipelego State).
Dari segi geografis dan sosial budaya, Indonesia merupakan negara dan bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan heterogenitas antara lain :
1. Indonesia bercirikan negara kepulauan/maritim dengan jumlah 17.508 pulau
2. Luas wilayah 5.192 juta Km; daratan 2,027 juta Km dan lautan seluas 3,166 juta Km
3. Jarak Utara-Selatan 1.888 juta Km dan Timur ke Barat 5.110 juta Km
4. Inonesia terletak di antara dua samudera dan dua benua (posisi silang)
5. Indonesia terletak pada garis Khatulistiwa
6. Berada pada iklim tropis dengan dua musim
7. Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan, yakni Mediterania dan Sirkum pasifik
8. Berada pada 6 derajat LU, 11 derajat LS, 95 derajat BT, 141 derajat BB.
9. Wilayah yang subur dan habitable (dapat dihuni)
10. Kaya akan flora, fauna dan sumber daya alam
11. Memiliki etnik yang banyak dan kebudayaan yang beragam
12. Memiliki jumlah penduduk yang besar, sekitar 218,868 juta (tahun 2005).
C. Unsur-Unsur Konsepsi Wawasan Nusantara
Unsur-unsur konsepsi Wawasan Nasional antara lain :
a. Wadah (Contour)
Wadah
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh
wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan
alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
b. Isi (Content)
Adalah
aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta
tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut
dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama
dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan,
kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek
kehidupan nasional.
c. Tata laku (Conduct)Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
i. Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang balk dari bangsa Indonesia.
ii. Tata laku Iahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
D. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan
ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan
diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur
pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan
(commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari :
a. Kepentingan/Tujuan yang samab. Keadilan
c. Kejujuran
d. Solidaritas
e. Kerjasama
f. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Tujuan
Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala
bidang dari rakyat Indonesia yang Iebih mengutamakan kepentingan
nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan,
suku bangsa/daerah.
Fungsi
Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu
dalam segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh
rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
E. Implementasi Wawasan NusantaraPenerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa (Negara).
a. Implementasi dalam kehidupan politik adalah menciptakan iklim kehidupan dan perilaku penyelenggara Negara yang sehat, demokratis , dinamis, dan beretika demi mewujudkan pemerintahan yang transparan, bersih, aspiratif, dan berwwibawa.
b. Implementasi dalam kehidupan ekonomi adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahtaraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil, adanya tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam antara eksploitasi dan pelestarian yang seimbang.
c. Implementasi dalam kehidupan sosial budaya adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta, sehingga tercipta kehidupan yang rukun dan berdampingan dengan damai.
d. Implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela Negara pada setiap WNI. Pemahaman wawasan nusantara harus mampu menggerakkan partisipasi rakyat dalam mengatasi beerbagai ATHG yang dating dari luar maupun dari dalam Negara.
F. Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan
nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara
universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan
geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
Paham
kekuasaan Indonesia Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi
Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa
Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan
demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran
kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan
dan ekspansionisme.
Wilayah
perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona Laut
Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusit.
a. Zona Laut Teritorial
Batas
laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis
dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau Iebih menguasai
suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka
garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara
tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial
di sebut laut teritorial. Garis dasar adalah garis khayal yang
menghubungkan titik-titik dari ujung ujung pulau terluar.
b. Zona Landas Kontinen
Landas
Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi
merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya
kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan
kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu
paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai
lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik
sama jauh dari garis dasar masing-masing Negara.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona
Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut
terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini,
Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya
laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan
pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai
dengan prinsip -prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen,
dan batas zona ekohomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga
saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan
titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai
batasnya.
3) Pemikiran berdasarkanAspek Sosial Budaya
Budaya/kebudayaan
secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan
budi manusia. Kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa (budi,
perasaan, dan kehendak). Secara universal kebudayaan masyarakat yang
heterogen mempunyai unsur-unsur yang sama:
• Sistem religi dan upacara keagamaan sistem masyarakat dan organisasi kemasyarakatan sistem pengetahuan• Bahasa
• Keserasian
• Sistem mata pencaharian
• Sistem teknologi dan peralatan
Sesuai
dengan sifatnya, kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa
bagi masyarakat yang bersangkutan, artinya setiap generasi yang lahir
dari suatu masyarakat dengan serta-merta mewarisi norma-norma budaya
dari generasi sebelumnya. Warisan budaya diterima secara emosional dan
bersifat mengikat ke alam (cohesiveness)sehingga menjadi sangat
sensitif.
Proses
sosial dalam upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan
kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang diantara segenap masyarakat
tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki semangat
untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.
4) Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan
Perjuangan
suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada umumnya tumbuh dan berkembang
akibat latar belakang sejarah. Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit
Iandasannya adalah mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum timbul
rasa kebangsaan namun sudah timbul semangat bernegara. Kaidah kaidah
negara modern belum ada seperti rumusan falsafah negara, konsepsi cara
pandang dsb. Yang ada berupa slogan- slogan seperti yang ditulis oleh
Mpu Tantular yaitu Bhineka Tunggal Ika.Wawasan Nasional Indonesia
diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan tidak terulangnya
lagi perpecahan dalam Iingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan
dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional
sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan
bangsa lain.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar